Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

DPP

Iklan Rental

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dilarang

Jumat, 12 Januari 2024 | 10:06 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-12T18:06:47Z


Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dsn Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update