Sultan Deli Ajukan Gugatan Hukum untuk Mempertahankan Hak Keperdataan Kesultanan Deli
Lubuk Pakam, 28 Februari 2025 – Sultan Deli, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan Nomor: 74/Pdt G/2025/PN.Lbp.
Gugatan ini diajukan dalam rangka mempertahankan hak-hak keperdataan Kesultanan Deli, yang selama ini menjadi bagian dari warisan sejarah dan hukum adat di Sumatera Utara. Kesultanan Deli menegaskan bahwa langkah hukum ini diperlukan untuk melindungi hak-haknya dari pihak-pihak yang berupaya menguasai aset kesultanan secara tidak sah.
Kuasa hukum Sultan Deli menyatakan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang mengakui hak-hak masyarakat adat, serta Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
"Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti hukum yang kami ajukan. Kesultanan Deli memiliki dasar historis dan yuridis yang jelas dalam mempertahankan hak-haknya," ujar kuasa hukum Sultan Deli.
Kesultanan Deli juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap adanya penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut mengenai gugatan ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik seiring dengan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar