-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

DPP

Iklan DK


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan Aanmaning Mandeg di Tangan Juru Sita PN Medan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 02:44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T09:45:02Z

Medan,Media Tipikor Indonesia
Lambannya proses Aanmaning atau putusan eksekusi di Pengadilan Negeri Medan membuat buruh korban PHK yang sudah memenangkan perkara merasa kecewa.



Mereka mempertanyakan kinerja dan pelayanan PN Medan terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan hukum.



Buruh yang terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja telah berjuang cukup lama untuk mendapatkan hak-haknya.

Mulai dari Pengadilan Negeri hingga kasasi ke Mahkamah Agung.



Upaya kasasi yang dilakukan buruh atas nama Robinto Sihombing,Rasno dan Marukkil Situmorang terhadap Direktur Utama PT Karsa Prima Permata Nusa yang beralamat Jl Megawati,Sei Semayang,Kec Sunggal,Deli Serdang telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Kasasi No 1039 K/PDT.SUS-PHI/2024 juncto Putusan PN Medan No 254/PDT.SUS-PHI/2023/PN-MEDAN.



Begitu juga upaya kasasi buruh atas nama Sabar Edy Syahputra Harahap,Ganda Syahputra,Sapariadi,Ludin Manalu dan Ahmad Rayadil Lubis juga telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung.

Namun Putusan Aanmaning belum juga diterbitkan oleh PN Medan sehingga para buruh korban PHK tersebut tidak bisa memperoleh haknya dari PT Karsa Prima Permata Nusa.



Padahal para buruh sangat membutuhkan dana untuk biaya hidup sehari-hari dan keperluan lainnya.


Jemis AG Bangun SH,Hotbiner Silaen SH MMin dan Herlin Susanti Siahaan SH MH dari LBH Posko Orange Exco Partai Buruh telah mengajukan surat permohonan Aanmaning kepada PN Medan.


Melalui Surat No : W2.VI/5072/PAN.03.KKA/IV/2025,Panitera PN Medan Jasmin memberikan jawaban bahwa permohonan Aanmaning kuasa hukum telah dilimpahkan kepada Juru Sita PN Medan atas nama M Syahrir dan Darwin SH MH.


Ketika akan dikonfirmasi awak media tentang keterlambatan terbitnya Putusan Aanmaining,Jumat (16/5/2025) Juru Sita PN Medan M Syahrir dan Darwin SH MH sulit ditemui.



Awak media dihadang petugas Satpam.Hanya dari petugas Satpam tersebut diperoleh informasi yang menyatakan bahwa staf Juru Sita PN Medan sedang banyak mengerjakan putusan Aanmaining.


“Tunggu saja nanti kami hubungi”kata Satpam tersebut menirukan ucapan staf Juru Sita PN Medan.


Namun entah sampai kapan harus ditunggu. Sementara buruh yang di PHK setiap hari butuh biaya untuk makan keluarganya.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update