-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

DPP

Iklan DK


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konversi Girik ke SHM Bisa Dipantau Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, GNI Dukung Transparansi Pertanahan Nasional

Jumat, 02 Mei 2025 | 12:57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T20:17:26Z


Konversi Girik ke SHM Bisa Dipantau Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, GNI Dukung Transparansi Pertanahan Nasional



Medan, 2 Mei 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen girik tidak lagi berlaku sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Sebagai respons terhadap hal ini, masyarakat diminta segera mengurus konversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan peruntukan lahan.



Sebagai wujud percepatan dan transparansi pelayanan, ATR/BPN meluncurkan aplikasi digital “Sentuh Tanahku”, yang kini menjadi solusi praktis untuk:

  • Mengetahui persyaratan lengkap konversi girik ke SHM/HGU,

  • Melihat estimasi biaya pengurusan,

  • Memantau proses dan status berkas pendaftaran tanah secara real-time di Kantor Pertanahan (Kantah).

Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik mafia tanah yang selama ini memanfaatkan kerumitan birokrasi dan kurangnya keterbukaan layanan.


PROWAN Dukung Transformasi Digital Pertanahan


Ketua Profesional Online Wartawan Nasional (PROWAN), Jonni Kenro, SH, menyampaikan dukungannya terhadap inovasi tersebut:

“Sentuh Tanahku adalah inovasi positif untuk dunia pertanahan. Selain mempercepat pelayanan, aplikasi ini juga mempersempit ruang gerak mafia tanah yang selama ini kerap bermain di balik ketidakjelasan status tanah rakyat,” ujarnya.

Jonni menegaskan, digitalisasi dan transparansi ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menjamin hak rakyat atas tanah secara adil dan sah.



Sebagai bagian dari edukasi publik, PROWAN akan menggelar Sosialisasi Nasional bertema: “Reformasi Agraria dan Legalitas Kepemilikan Tanah Rakyat di Era Digital.” Acara ini akan menghadirkan narasumber dari ATR/BPN, pakar hukum agraria, tokoh masyarakat adat, dan insan pers nasional.


Suara dari GNI: Ajak Rakyat Segera Urus SHM

Ketua Umum Perkumpulan Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, dalam keterangannya kepada media pada 2 Mei 2025 di Kantor GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Perumnas Helvetia, Kota Medan, menegaskan:

“Rakyat jangan menunda. Konversi girik ke SHM adalah perlindungan hak milik yang sah. Aplikasi Sentuh Tanahku ini harus dimanfaatkan secara maksimal.”


Informasi Tambahan

  • Aplikasi “Sentuh Tanahku” tersedia di Play Store dan App Store.

  • Persyaratan dasar konversi girik ke SHM:

    • Girik asli,

    • KTP dan KK,

    • Surat permohonan bermeterai.

(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update